OJK Gandeng MA Bela Hak Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), dalam upaya melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Hal itu dimulai dengan menyusun Peraturan Mahkamah Agung, tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. 

Intip Kolaborasi Pemerintah, Otoritas Keuangan hingga Perbankan Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam Undang-undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata.

Wanita yang karib disapa Kiki itu mengaku melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang kerap menyebabkan kerugian konsumen. Sehingga, menurutnya perlu kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.

OJK Klaim Aset Kripto Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Begini Penjelasannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

"Harapan kami, dengan hadirnya Perma Gugatan Perdata, hal itu akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini," kata Kiki dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Siap-siap! Bunga Pinjol Legal Bakal Turun Jadi 0,2% di 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Dia menjelaskan, penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Isinya yakni tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

"Selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini juga akan menjadi 'warning' yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Senada, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan, aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara, seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," kata Gusti Agung.

"Dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya