Parpol Dapat Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 126,4 Miliar pada 2023, Begini Perhitnugannya
- Dok. VIVA
Jakarta – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran bantuan kepada partai politik sebesar Rp 126,4 miliar pada tahun ini.
Bantuan partai politik itu di antaranya, diberikan untuk menambah volume dan mutu kaderisasi Sumber Daya Manusia (SDM) partai politik. Kemudian mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol, sehingga lebih inovatif dan mandiri.
Selain itu, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics, serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
"Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia," tulis akun Instagram resmi @ditjenanggaran dikutip Selasa, 12 September 2023.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 20211 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, diatur mengenai bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah, yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI.
"Jadi kalau perolehan suara sahnya ada 1.900.000 orang pemilih, maka bantuan keuangannya sebanyak 1.900.000 x Rp 1000 = Rp 1,9 miliar," jelasnya.
Adapun Pemerintah telah mengalokasikan bantuan parpol dari tahun ke tahun. Tercatat pada 2019 bantuan diberikan sebesar Rp 121,9 miliar, 2020 Rp 121,9 miliar, 2021 Rp 126,4 miliar, 2022 Rp 126,4 miliar dan pada 2023 sebe3sar Rp 126,4 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan pada DIPA Kementerian Dalam Negeri sebagai penyalur anggaran, kepada masing-masing partai di tingkat pusat, berdasarkan perolehan suara yang sah.