Bisa Timbulkan Beban Keuangan, Begini Dampak Aturan Pajak Natura Jika Tidak Segera Disadari

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku per 1 Juli 2023. Aturan ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Sri Mulyani Tugasi Wamenkeu Anggito Kejar Pajak Underground Economy

Beleid tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, namun juga bisa berdampak negatif bagi perusahaan.

Manurut Tax Senior Manager BDO, Octa Surya Fatra, peraturan baru ini jika tak segera disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak, sangat rawan memicu beban keuangan hingga bisa menimbulkan kegaduhan di internal karyawan. Fenomena ini, lanjut dia, banyak dialami perusahaan di Tanah Air. 

Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun Berat Capai Target Penerimaan Pajak

“Di luar itu, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan. Jika mereka tak segera menyesuaikan maka beban pajaknya bisa sangat berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek dan yang tidak," kata Octa dikutip dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Pixabay
Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Belum lagi, Octa melanjutkan, ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK.

"Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini maka akan lebih lincah dan sehat,” ujar Octa.

Lebih lanjut, menurut Octa, perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. 

"Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya. 

Sistem administrasi dan pelaporan tersebut, menurut Octa, harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.

Di sinilah, kata dia, perlunya keterlibatan penilai publik dalam rangka memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Sementara itu, Head of Valuation BDO, Panca A Jatmika membantu menjelaskan, PMK 66 mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan Nilai Pasar (Market Value). Itulah sebagai dasar dalam pengenaan PPh. 

“Hal ini untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa yang akan datang,” ujar Panca.

Menurut Panca, ada beberapa peran penilai publik dalam rangka menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura itu. Antara lain melakukan penilaian dari natura yang berwujud tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. 

Penilaian ini merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura. Selain administrasi, tax planning dan valuasi, ada hal yang tidak kalah penting harus diperhatikan terkait dengan dijalankannya PMK 66 tahun 2023 ini, yaitu karyawan. 

Arina Marldiyah, Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia ikut memberi pandangan. Ia mengatakan, perusahaan perlu memastikan bahwa karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan. 

"Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi amat diperlukan karena karyawan memiliki peran penting dalam menjalankan PMK 66 tahun 2023, lantaran masuk dalam objek pajak, maka karyawan wajib menyampaikannya dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadinya masing-masing,” ujarnya. 

Selain itu, perusahaan butuh untuk menganalisis serta merumuskan strategi terbaik dalam pemberian Compensation and Benefit kepada karyawan yang win-win.  “Misal dengan mengupayakan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan diubah menyesuaikan nilai batas kena pajak.” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya