Mutilasi Uang Rp 100.000, BI Singgung Bisa Rusak Rupiah dan Sanksi Pidana

Penampakan uang baru rupiah tahun emisi 2022. (ilustrasi)
Sumber :
  • Bank Indonesia

Jakarta – Uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu, baru-baru ini viral di media sosial. Mata uang mutilasi yang beredar dan membuat heboh tersebut, yakni pecahan Rp 100.000.

BNI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Intip Caranya

Merespons hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, mengatakan uang mutilasi yang beredar itu termasuk dalam kategori merusak rupiah

"Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011," kata Marlison saat dihubungi VIVA Jumat, 8 September 2023.

Kronologi Lengkap Kasus Briptu Richard Silalahi, Oknum Brimob yang Tantang Duel Anggota TNI

Marlison menjelaskan, merusak yang dimaksud yakni mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Hal itu diantaranya membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Pada UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Ini Tampang Briptu Richard Silalahi, Oknum Brimob Tantang Duel Anggota TNI: Langsung Minta Maaf!

Kemudian, untuk setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan atau diubah akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Dengan demikian, Marlison menghimbau agar masyarakat dengan mengenal, merawat dan menjaga dengan baik mata uang rupiah. 

"Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia, di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama," tegasnya.

Adapun masyarakat bisa mengetahui keaslian uang rupiah baru dengan tiga cara atau 3D, dilihat, diraba dan diterawang. 

Cara dilihat: 

1. Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut. 

2. Terlihat nominal pecahan 

3. Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100 

4. Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna 

Diraba: 

5. Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu 

6. Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code

Diterawang: 

7. Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype 

8. Gambar saling isi (rectoverso)

Ciri dan keaslian tersebut berlaku untuk semua jenis uang baik Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya