IKN Banjir Insentif, Banyak Investor Korsel Tertarik Investasi

Kerja sama Indonesia dan Korea Selatan.
Sumber :
  • dokumentasi OIKN.

Jakarta – Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono mengatakan, saat ini sudah semakin banyak investor asal Korea Selatan (Korsel) yang tertarik untuk berinvestasi di IKN.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Dalam agenda Resepsi Diplomatik 50 Tahun Indonesia-Korea Selatan yang diselenggarakan di Seoul, Korea Selatan itu, Agung juga menegaskan bahwa sebagian calon investor yang tertarik untuk berinvestasi di IKN tersebut bahkan sudah diproses oleh pihaknya.

"Banyak investor Korea yang berminat pada IKN dan telah berproses," kata Agung dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Sebelumnya, Agung juga sempat mengatakan bahwa tersedia berbagai insentif yang akan diberikan oleh pemerintah kepada investor IKN Nusantara. Salah satunya yakni di bidang perpajakan, seperti misalnya fasilitas tax holiday untuk bidang infrastruktur hingga 30 tahun.

Pembangunan IKN Nusantara

Photo :
  • Dok. PUPR
Siapkan Investasi Rp 267 Triliun hingga 2029, MIND ID Kerek Target Pendapatan Tahunan

"Tax holiday di bidang infrastruktur sektor perumahan di Indonesia, biasanya minimal harus investasi Rp 100 miliar untuk mendapatkan tax holiday. Tapi untuk IKN cukup dengan modal Rp 10 miliar saja," ujar Agung.

Selain itu, perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara juga bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun, kemudian akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Pembangunan jalan lingkar sepaku yang menjadi konektivitas menuju IKN.

Photo :
  • Dok. PUPR

Dia menjelaskan, fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada para pelaku usaha, dengan tiga ketentuan. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

"Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang mau berinvestasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya