Siap-siap! Industri Nakal yang Jadi Sumber Polusi Udara Bakal Kena Sanksi

Polusi Udara Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta –  Polusi udara di Indonesia khususnya di Ibu Kota Jakarta, terus menjadi sorotan. Pemerintah pun  menyiapkan sanksi tegas kepada dunia usaha yang menjadi penyebab pencemaran udara.

Prabowo Ditinggal Walk-Out Delegasi KTT D8 saat Berpidato, Ini Penjelasan Kemlu RI

Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, sanksi tersebut akan dikenakan kepada  pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada setiap industri nakal atau yang menyebabkan pencemaran udara di Tanah Air.

"Akan ada sanksinya," kata Agus Gumiwang di Padang, Senin, 4 September 2023.

Penghargaan Upakarti 2024, Apresiasi Bagi Dedikasi Penggiat IKM Dalam Negeri

Hal tersebut disampaikan Agus usai memberikan kuliah umum bertajuk peningkatan indeks kepercayaan industri (IKI) melalui pengembangan sumber daya manusia industri, "SDM industri berkualitas, IKI meningkat" yang diselenggarakan Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :
  • Kemenperin
Penerapan BBM Standar Euro IV Bisa Atasi Polusi Jabodetabek

Terkait apa saja langkah tegas yang akan dilakukan pemerintah mengenai pengendalian pencemaran udara yang diduga dilakukan industri terutama menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Agus Gumiwang mengatakan regulasi dan sanksi bagi industri nakal merujuk kepada pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pada kesempatan itu, Agus mengatakan untuk membersihkan polusi atau pencemaran udara terutama di kawasan ibu kota, hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, membutuhkan satu konsep dan satu peta jalan yang jelas.

Ilustrasi polusi udara.

Photo :
  • Pixabay

Tidak hanya itu, untuk membersihkan langit Jakarta menjelang digelarnya KTT ASEAN tahun 2023, eks Menteri Sosial yang menggantikan posisi Idrus Marham tersebut mengatakan setiap kementerian dan lembaga negara memiliki tugas serta tanggung jawab.

Kemudian bagi perusahaan atau industri di Tanah Air yang belum memiliki scrubber alat yang berfungsi menghilangkan racun lingkungan dari emisi suatu industri, Kementerian Perindustrian menegaskan dan mewajibkan hal itu harus dipatuhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya