Misbakhun Ingatkan Konstituen Mewaspadai Pinjol dan Investasi Ilegal

Misbakhun jadi Pembicara Penyuluhan Jasa Keuangan di Pasuruan Jawa Timur
Sumber :
  • Istimewa

PasuruanPinjaman online atau pinjol hingga investasi ilegal, menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat saa ini, Untuk itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta konstituennya untuk mewaspadai ini.

4 Langkah Mudah Mulai Investasi Buat Gen Z, Menuju Finansial Stabil di 2025

Tidak sekedar mengimbau. Politisi asal Partai Golkar itu, juga intens menemui konstituennya demi menyampaikan literasi keuangan. Sabtu 2 September 2023, di Pasuruan Jawa Timur, Misbakhun mendatangi konstituennya untuk menjadi pembicara pada Penyuluhan Jasa Keuangan bertema Bahaya Investasi Ilegal.

Pada kesempatan itu, Misbakhun menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Sehingga digelar kegiatan literasi keuangan itu di Kecamatan Kraton itu. Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tersebut juga mengajak Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menjadi pembicara. 

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision

“Tugas saya hari ini ialah mengenalkan kepada bapak dan ibu sekalian apa itu OJK, karena saat ini tawaran-tawaran investasi dan pinjol makin marak dan yang menjadi korbannya adalah masyarakat,” kata Misbakhun, dalam keterangannya.

Ada ratusan peserta penyuluhan yang hadir. Misbakhun menjelaskan, modus investasi ilegal dan pinjol sekarang semakin variatif. Oleh karena itu, Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat. 

Uskup Agung Ungkap Bahaya Pinjol-Judol dalam Pesan Natal: Mau Kaya Tapi Harus Pinjam

“Maka dari itu perlu dibuatkan aturan-aturan yang mengatur tentang investasi dan pinjol untuk mencegah penipuan-penipuan yang modusnya semakin bervariasi. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban,” jelasnya.

Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Lebih lanjut dipaparkan oleh politisi yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu, OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). 

Untuk memudahkan peserta penyuluhan memahami tugas dan fungsi OJK, Misbakhun menyodorkan berbagai contoh. Putra asli Pasuruan itu mengatakan para peserta penyuluhan tentu memiliki motor. Biasanya banyak warga membeli motor secara kredit. 

"Kalau kredit, kan bapak ibu berhubungan dengan leasing (perusahaan pembiayaan, red). Nah, leasing inilah yang diawasi oleh OJK,” katanya. 

Warga bisa melaporkan perusahaan leasing yang nakal ke OJK, kata dia. Seperti bila perusahaan leasing itu menarik sepeda motor kreditan karena pemiliknya telat sebulan menyicil.

“Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK,” kata legislator Daerah Pemilihan II Jawa Timur tersebut. Dimana meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu.

Sementara itu, Sugiarto mengapresiasi inisiatif Misbakhun dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Dengan begitu, OJK juga merasa terbantu untuk mensosialisasikan masalah ini ke masyarakat.
“Kalau bapak ibu tadi tidak tahu apa itu OJK, berarti sosialisasi hari ini sangat tepat untuk diselenggarakan di sini,” kata Sugiarto.

Lebih lanjut Sugiarto meminta masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi, pinjaman, maupun mengumpulkan dana benar-benar terdaftar di OJK. 

“Kalau bapak ibu sekalian ditawari investasi, asuransi, bahkan koperasi, maka perusahaan tersebut harus terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Sugiarto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya