Viral Telat Bayar 4 Hari Listrik Rumah Warga Diputus, Ini Kata PLN

Viral Telat Bayar 4 Hari Listrik Rumah Warga Diputus
Sumber :
  • Twitter

Jakarta – Seorang warga membagikan video ketika petugas PLN sedang mencabut aliran listrik di rumahnya yang telat membayar tagihan selama empat hari. Video tersebut kemudian viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Twitter @Heraloebss pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Viral Seorang Anak Bagikan Slip Gaji Ibunya di Era 90-an, Netizen: UMR Jogja Masih Kalah

Dalam video berdurasi 18 detik itu, terlihat seorang pria petugas PLN mengatakan aliran listrik terpaksa diputus akibat telat melakukan pembayaran selama 4 hari. Pria itu juga mengatakan bahwa langkah pemutusan ini adalah kebijakan dari PLN.

“Baru 4 hari kok sudah di cabut , Aturan dan Penegakanmu ga jelas  @pln_123 min,” tulis keterangan unggahan, dikutip Rabu, 30 Agustus 2023.

Nasib Penumpang Azerbaijan Airlines yang Kirim Video Suasana Kabin ke Istrinya Sebelum Pesawat Jatuh, Kondisinya...

Kemudian, pengunggah juga menjelaskan terkait regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

PLN Tetapkan Batasan Diskon Listrik, Begini Cara Memanfaatkannya Secara Optimal

“1. menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara,” tulis pengunggah

2. apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik,” sambungnya

Sejak artikel ini diterbitkan, unggahan itu telah menjangkau lebih dari 245 ribu pengguna Twitter, dibagikan ulang 539 dan disukai 989 warganet. Tidak sedikit warganet yang mengeluh terkait hal serupa di kolom komentar.

“Bulan lalu rumahku juga hampir dicabut tapi bukan karena nunggak melainkan pembayarannya melalui bank itu masih "proses". Lucunya PLN nih gak mau tau dan akhirnya jd bayar ulang dan minta tolong pihak bank untuk batalin,” komentar salah seorang warganet

“Anjir baru banget ngalamin minggu kemaren. Telat satu hari, diminta bayar saat itu juga langsung dibayar tapi ternyata sambil bayar online petugas segel dan gunting meterannya..dan diganti dengan meteran token..lawak sekali memang,” cerita warganet

Lantas, bagaimana tanggapan PLN?

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan apa yang dilakukan petugas dalam video tersebut sudah tepat dan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya PLN telah menetapkan batas maksimal pembayaran di tanggal 20 tiap bulannya.

Dikatakan oleh Adi Trianto, apabila ada masyarakat yang melewati batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan denda keterlambatan dan pemutusan aliran listrik. Oleh karenanya, ia mengimbau pelanggan PLN untuk membayar tagihan pada awal bulan.

“Ini sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) paling lambat tanggal 20,” ujar Adi saat dikonfirmasi awak media Rabu, 30 Agustus 2023.

Selain itu, sambung Adi, jika setelah 60 hari sejak dilakukan pemutusan aliran listrik pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka PLN bakal melakukan pembongkaran rampung.

Setelah dilakukan pembongkaran, kemudian pelanggan ingin memasangnya kembali, maka mereka diharuskan melunasi tunggakan sebagai persyaratan pemasangan sambungan baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya