Resmi! Masyarakat Kini Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Pakai KTP

VIVA Otomotif: Motor listrik Gesits Raya E
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Dengan aturan ini, masyarakat bisa membeli Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bukan Cuma Maung dan MV3 Garuda, Pindad Juga Bikin Motor Listrik Gagah

Adapun kebijakan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan Rabu, 30 Agustus 2023.

Harga Mulai Rp40 Jutaan, Segini Cicilan Motor Listrik Honda

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :
  • Kemenperin

Melalui Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Maksa Pakai iPhone 16 di Indonesia, Siap-siap IMEI Terblokir

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.

Agus mengatakan, dengan program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.

Pemprov DKI serahkan ratusan motor listrik untuk petugas DIshub.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tuturnya.

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya