Vale Tawarkan Divestasi Saham Lebih Tinggi, Tapi Ingin Tetap Pegang Kendali
- Istimewa
Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, dan Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, guna membahas progres divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk.
Plt. Ditjen Minerba, Muhammad Wafid menjelaskan, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining (SMM) Co. Ltd telah menawarkan porsi lebih tinggi saham Vale kepada MIND ID, dari kewajiban sebesar 11 persen menjadi 14 persen.
"Vale Canada dan SMM bersedia menawarkan lebih tinggi dari kewajiban sebesar 11 persen menjadi 14 persen, untuk memastikan MIND ID menjadi pemegang saham terbesar yaitu sebesar 34 persen," kata Wafid dalam RDP bersama Komisi VII di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sehingga, dengan divestasi sebesar 14 persen oleh Vale dan SMM tersebut, maka komposisi pemegang saham PT Vale akan berubah. Yakni Vale Canada Limited yang sebelumnya sebanyak 43,79 persen menjadi 33,29 persen, MIND ID yang sebesar 20 persen menjadi 34 persen, sekaligus sebagai pemegang saham terbesar.
"Kemudian Sumitomo Metal Mining 15,03 persen menjadi 11,53 persen, Vale Japan Limited 0,54 persen, dan publik 20,64 persen," ujarnya.
Tak hanya itu, Wafid memastikan bahwa nantinya MIND ID juga dapat menunjuk Presiden Komisaris dan Presiden Direktur, sekaligus membentuk komite pengembangan usaha di bawah Dewan Komisaris guna mempercepat pengembangan proyek ke depan.
Dia menambahkan, Vale Canada sendiri bakal mempertahankan kendali operasional PT Vale, melalui penunjukan Direktur Operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.
"Dan meskipun para pihak belum mendiskusikan (hal-hal yang berkaitan) dengan harga, Vale Canada dan SMM fleksibel mengenai harga sebagai bagian dari kesepakatan yang lebih luas," ujarnya.
Diketahui, divestasi saham PT Vale Indonesia merupakan bagian dari syarat perpanjangan masa operasional, yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Perpanjangan operasional itu akan mengubah status kontrak karya Vale Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan salah satu ketentuan berupa kewajiban divestasi saham.