Biar Jadi Rujukan Pasar Global, Ekspor CPO dair Bursa Berjangka RI Harus Penuhi Kriteria Ini

Minyak kelapa sawit (CPO). (Ilustrasi)
Sumber :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.

Jakarta – Ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah melalui bursa berjangka Indonesia dinilai harus bersifat voluntary atau sukarela (tidak mandatory). Kemudian tidak bersifat fisik dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).

Jokowi dan Kaesang Turun Gunung 'Kampanyekan' Paslon Respati-Astrid di Pasar Klitikan Solo

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam berpendapat, pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar. Sehingga, dengan demikian harga yang terbentuk di bursa sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang dibentuk oleh supply dan demand. 

"Dengan demikian, bursa menjadi kredibel dan bisa sebagai rujukan pasar global," kata Piter di Jakarta, dikutip Rabu, 23 Agustus 2023.

Mengoptimalkan Bisnis dengan Jasa Maklon: Ketahui Keuntungan, Kekurangan, dan Cara Memilih Jasa Maklon yang Tepat

Kendaraan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PTPN, Sariak, Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Hal ini menjadi sorotan dalam konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka, yang digelar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag di Auditorium Kemendag.

IHSG Dibuka Melemah tapi Berpotensi Menguat Seiring Laporan Data Inflasi AS

Piter menambahkan, salah satu indikator bahwa bursa sudah kredibel adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar, termasuk preferensi penjual dan pembeli terhadap bursa tersebut. "Jadi tidak lazim adanya kewajiban atau mandatory dalam praktek Bursa Berjangka," ujarnya.

Karena itu, Piter mengimbau kepada Kemendag untuk tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Karena, kebijakan mengatur ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya direncanakan secara matang, dan didukung oleh research policy yang mendalam dari berbagai perspektif termasuk perspektif hukum.

“Pemerintah perlu melakukan public hearing melalui berbagai forum diskusi terbuka yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, parlemen, dan tokoh-tokoh masyarakat," kata Piter.

Perkebunan kelapa sawit.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Dia menilai, rencana pemerintah mengatur agar ekspor CPO dilakukan melalui bursa berjangka Indonesia memiliki tujuan yang baik. Yaitu mengukuhkan Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar, dan oleh karena itu menjadi rujukan harga di dunia.

Namun, tidak semua kebijakan yang bertujuan baik akan memunculkan hasil atau outcome yang juga baik, sebagaimana terbukti pada kebijakan intervensi harga dan larangan ekspor CPO pada tahun 2022. 

“Kebijakan mengintervensi pasar tanpa perhitungan yang matang sebagaimana kebijakan intervensi harga minyak goreng dan larangan ekspor CPO pada awal tahun 2022 hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya