Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Apindo: Kita Ikuti Aturan Pemerintah

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Jakarta – Kalangan pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, sebagaimana yang disuarakan oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih akan menunggu keputusan Pemerintah, yang telah memiliki formulasi dalam penentuan UMP.

"Jadi kita mengikuti aturan daripada pemerintah, untuk mengikuti formula dan dengan dasar formula itu kita akan coba untuk mengikutinya," kata Shinta saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

Dia mengatakan, saat ini Apindo juga masih menunggu formula penentuan UMP yang masih digodok oleh Pemerintah.

Aksi ribuan buruh demo di Patung Kuda, Jakarta

Photo :
  • Andrew Tito
Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

"Kemarin kan sudah dituangkan daripada Undang-undang ciptaker, turunannya PP 35 dan 36 yang sekarang juga sedang di revisi," ujarnya.

Namun, Shinta menegaskan bahwa hal yang juga penting untuk diketahui, adalah bahwa tidak ada kenaikan upah pekerja yang sama secara nasional. Karena, semua urusan itu didasarkan pada UMR, baik dari segi provinsi, kabupaten/kota.

"Jadi tidak ada kenaikan (upah) semua secara nasional sekian persen. Tapi ada formulanya yang harus diikuti," kata Shinta.

Selain itu, Dia juga menjelaskan bahwa unsur dari UMP itu dasarnya adalah jaring pengaman bagi para pekerja, yang bekerja di bawah masa kerja satu tahun. Sementara bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun, ada mekanisme struktur skala upah yang bakal menentukan besarannya.

"Jadi pada dasarnya, itu hanya untuk mereka yang bekerja satu tahun. Maka kalau untuk yang bekerja di atas 1 tahun, itu sudah ada struktur skala upahnya. Jadi kita tidak bisa men-generalisasi semua (upah) harus naik sekian persen, itu ada aturan-aturan mainnya," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani .

Photo :
  • istimewa

Diketahui, kalangan buruh meminta pemerintah menaikkan UMP sebesar 15 persen di tahun 2024. Desakan ini kabarnya dipicu oleh kebijakan Presiden Jokowi, yang menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun depan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, PNS, TNI, dan Polri merupakan cost center, alias pekerja yang mengambil duit APBN saja, bisa dapat kenaikan gaji 8 persen. Namun, kalangan buruh yang merupakan profit center, atau orang-orang yang menghasilkan pendapatan dan pajak untuk negara, justru tidak mendapatkan kenaikan upah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya