Gaji ASN hingga Pensiunan Bakal Naik pada 2024 , Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 52 Triliun

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Kenaikan gaji untuk ASN TNI/Polri sebesar 8 persen, dan pensiunan sebesar 12 persen.

Jalankan Misi Perdamaian Dunia, 7 Prajurit Wanita TNI Siap Operasikan Alat Berat hingga Angkat Cangkul di Afrika Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.

"Anggaran total Rp 52 triliun untuk hal ini yaitu kalau kita lihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat  anggaranya Rp 9,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Sri Mulyani melanjutkan, untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen itu, pihaknya menganggarkan Rp 17 triliun. Sedangkan ASN daerah dia menganggarkan sebesar Rp 25 triliun.

Mabes TNI Akan Berangkatkan 240 Prajurit Jalankan Misi Perdamaian ke Afrika Tengah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, Pemerintah akan terus melanjutkan reformasi birokrasi pada tahun depan. Untuk memastikan transformasi tersebut akan berjalan efektif, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dinaikkan pada 2024.

Selain ASN, kata Jokowi, kenaikan gaji tersebut juga akan dilakukan kepada TNI dan Polri. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pidato nota keuangan RAPBN 2023, di Gedung DPR, Jakarta, 16 Agustus 2023.

Sri Mulyani.

Photo :
  • Instagram

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji," ujar Jokowi.

Jokowi menjabarkan, gaji ASN, TNI dan Polri akan dinaikan sebesar 8 persen. Sementara untuk pensiunan akan dinaikkan sebesar 12 persen.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi ekonomi dan pembangunan nasional," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya