DPR 'Pelototi' Belanja APBN Supaya Berdampak Langsung Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna Pembukaan Masa SIdang 2023-2024
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta  – Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap, mekanisme belanja negara tahun anggaran 2024 bisa semakin berkualitas, termasuk dalam program pelaksanaannya di berbagai Kementerian/Lembaga.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Hal itu antara lain harus ditunjukkan dengan alokasi anggaran, yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh Kelompok Penerima Manfaat yakni rakyat itu sendiri.

Apalagi, Puan menilai bahwa pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2024, juga telah memperkenalkan konsep Anggaran Berbasis Kesejahteraan (wellbeing budget).

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

"Yang akan mengkaitkan Kinerja APBN dengan capaian peningkatan kesejahteraan rakyat secara langsung," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Dia menegaskan, nantinya Anggaran Berbasis Kesejahteraan itu akan menjadi acuan di setiap Kementerian/Lembaga, dalam mengusulkan anggaran di dalam APBN.

Implementasi Komitmen Pemerintah untuk menjalankan Anggaran Berbasis Kesejahteraan pada APBN Tahun Anggaran 2024 itu, diyakini dapat menjadi legacy penyusunan APBN selanjutnya.

Apalagi, lanjut Puan, pada pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2024 di masa persidangan yang lalu, telah terdapat berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan antara pihak DPR RI bersama pemerintah.

"Yang seharusnya telah dirumuskan oleh pemerintah, dalam Rancangan APBN Tahun 2024 beserta Nota Keuangan yang akan disampaikan oleh Pemerintah," ujarnya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024