Asyik! Menaker Ida Sebut UMP 2024 Bisa Naik, Ini Penjelasannya
- Biro Humas Kemnaker
Jakarta  – Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), pada tahun 2024 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, nantinya formula kenaikan tersebut akan dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi, ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi (PE) di setiap daerah dan dikali faktor alpha.
"Ya, ada (rencana kenaikan UMP). Karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," kata Ida saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Meski demikian, Ida pun masih enggan memberikan bocoran mengenai berapa persen rencana kenaikan UMP di tahun 2024 tersebut. Di sisi lain, lanjut Ida, pihaknya juga sudah mendengarkan usulan masukan kenaikan UMP yang telah diminta oleh kalangan buruh yakni sebesar 15 persen.
"UMP 2024 itu masukan (dari kalangan buruh minta 15 persen). Nanti akan digodok sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujar Ida.
Dia mengatakan, nantinya juga perlu peran dari pihak Dewan Pengupahan Nasional, guna menjadi penengah bagi pihak buruh dan pengusaha dalam wacana kenaikan UMP di tahun 2024 tersebut.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan inilah yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida.
Dia menambahkan, keputusan UMP ini akan diumunkan pada sekitar bulan November 2023 mendatang. Saat ini, pihaknya masih menyerap aspirasi, untuk penyempurnaan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," ujarnya.