Denda Eksportir Nakal Tak Patuhi DHE Tembus Rp 56 Miliar
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mencapai Rp 56 miliar. Denda itu dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Adapun PP 36/2023 merupakan aturan baru yang menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Dari tahun 2019 ini menurut data kami bahwa memang ada denda yang dikenakan kepada eksportir kurang lebih ada Rp 56 miliar, yang sudah diselesaikan kurang lebih Rp 22 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng di Kantor Kementerian Perekonomian dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.
Pantjoro mengatakan, untuk denda yang masih diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka penagihan mencapai Rp 32 miliar.
"Kalau secara dokumentasi itu ada 653 dokumen, yang diserahkan ke KPKNL 280 yang sudah diselesaikan 337, terkait dengan kena denda," jelas dia.
Sedangkan untuk eksportir yang layanannya ditangguhkan tercatat sebanyak 221 perusahaan. Namun, untuk perusahaan yang sudah dibuka atau tidak ditangguhkan mencapai 131 perusahaan.
"Untuk yang pemblokiran itu sesuai data kami untuk PP 1 ada 221 perusahaan yang dikenakan blokir. Namun, yang sudah dibuka ini 131, yang masih posisi blokir 90 perusahan," ujarnya.