Pemerintah Siapkan Insentif Menarik untuk Eksportir yang Parkir DHE di Dalam Negeri

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta - Pemerintah bakal memberikan insentif menarik bagi para eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Besaran terkait insentif tersebut kini tengah digodok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, insentif bagi eksportir itu sebelumnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 123/2015. Insentif yang diatur itu salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPH) atas bunga deposito valas.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 dibahas di Kementerian Keuangan dan besarannya juga masih di finalisasi, yang jelas sih kemarin Bu Menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Menurutnya, insentif yang akan diberikan Pemerintah kepada para eksportir akan lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.

Neraca Pembayaran Indonesia Alami Surplus Menjadi Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal yang Terjaga

"Jadi ini akan lebih kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga, dan juga insentif terkait PPh atas bunga deposito dan semua instrumen," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebar insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE.

Bendahara negara ini mengatakan, dalam PP 36/2023 diberikan fasilitas tambahan yakni insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, serta insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.

“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI), dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tenor yang disediakan dalam penempatan DHE, yakni 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Jika eksportir memasukkan DHE dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir mendapatkan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi 10 persen.

“Kalau dolar dikonversi ke rupiah, bahkan PPh DHE itu turun hanya 7,5 persen,” jelasnya.

Sedangkan untuk tenor 3 bulan jelas dia, PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5 persen. Bila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.

“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5 persen, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya