Geger Mahasiswa Baru Diminta Daftar Pinjol saat PBAK UIN Surakarta, OJK Siap Tindak Tegas

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti kasus permintaan registrasi pinjaman online kepada mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 UIN Raden Mas Said Surakarta.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak, terkait kasus yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin dan terdaftar di OJK tersebut.

"OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, yaitu pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," kata Aman dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.

 Buat Diskusi Bahaya Judol dan Pinjol, AMPI Ingin Pemerintah Punya Strategi Atasi Masalah Ini

Aksi mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta terkait dengan polemik kegiatan PBAK

Photo :
  • Antara

Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas, melalui pihak ketiga. Diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui bahwa DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," ujarnya.

Dari keterangan awal para pihak tersebut, Aman mengatakan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Sehingga, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya, guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini.

"Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut," kata Aman.

Dia menambahkan, OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan pihak PUJK, untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

Aman menegaskan, pihaknya juga akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas, apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," ujarnya.

Dibertitakan sebelumnya, permintaan agar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta mendaftar pinjaman online (pinjol) saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 oleh Dewan Mahasiswa menimbulkan polemik. Dan pihak UIN Raden Mas Said Surakarta berjanji akan menindaklanjuti masalah ini.

"Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina Dema (Dewan mahasiswa) memperoleh data MoU (nota kesepahaman) antara mahasiswa dengan pihak sponsorship," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri di Solo, Selasa, 8 Agustus 2023.

Terkait adanya nota kesepahaman antara perusahaan yang sanggup untuk menjadi sponsor acara dengan mahasiswa, menurut dia tidak sesuai aturan. "Mahasiswa tidak berhak melakukan MoU, apalagi ada nominal. Padahal PBAK ditanggung oleh universitas. Cari sponsorship nggak bisa seperti itu," kata Syamsul Bakri.

Menurut dia, dari nota kesepahaman tersebut diketahui nominal dana sponsorship yang akan diterima oleh pihak penyelenggara sebesar Rp160 juta. "Bagaimana bisa dapat sebesar itu. Itu baru satu dari tiga perusahaan," kata Syamsul Bakri.

Menurut dia, ada ratusan mahasiswa yang sudah teregister pada perusahaan pinjol tersebut. "Dari FIT saja yang sudah teregister 300-an. Kalau pengakuan kemarin ada 500-an, itu bisa lebih. Data masih simpang siur, kami belum dapat data pasti. Kalau ada lima fakultas ya berarti empat fakultas lagi. Jadi bisa ribuan (yang sudah teregister)," lanjutnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OECD/INFE (dok: OJK)

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024