Proyek Pengembangan Bandara Komodo Tak Lagi Libatkan Swasta, Ini Penjelasan Kemenhub
- VIVA/Raden Jihad Akbar
Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT), telah mengubah skema kerja sama dalam pengembangan Bandara Komodo, Labuan Bajo.
"Di mana sekarang (skema kerjasamanya) berubah, tidak kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) lagi tapi Badan Layanan Umum (BLU)," kata Kepala PPIT, Siti Maimunah, dalam media briefing di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dia memastikan, saat ini pengembangan Bandara Komodo sudah cukup pesat. Terlebih, dengan adanya sejumlah acara internasional di Labuan Bajo, Siti mengaku optimistis bahwa pengembangan yang sudah berlangsung di Bandara Komodo saat ini akan semakin mempermudah mencari investor.
"Investor masuk tinggal ngembangin saja nantinya," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan dan Konsorsium Cardig Aero Service (CAS), pada Februari 2020 telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan begitu, konsorsium CAS resmi melakukan pengembangan di Bandara Komodo. Namun saat pandemi, pengembangan bandara tersebut terhenti.
Dalam kerja sama terdahulu, ruang lingkup kerja sama dengan konsorsium CAS yakni merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat dan udara. Selain itu juga mengoperasikan Bandara Komodo selama masa kerja 25 tahun dan memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandara Komodo selama masa kerja sama.
Dalam skema KPBU terdahulu, nilai investasi untuk pengelolaan Bandara Komodo sekitar Rp 1,2 triliun dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun sekitar Rp 5,7 triliun.
Selanjutnya, pengelola Bandara Komodo memiliki kewajiban untuk membayar konsesi dimuka sebesar Rp 5 miliar dan konsesi tahunan dari pendapatan Bandara Komodo sebesar 2,5 persen dengan pembayaran bertahap dua kali setiap tahun.