Pajak Natura Resmi Berlaku, Kepatuhan Sukarela WP Terus Didorong

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Pemerintah mulai 1 Juli 2023, telah memberlakukan pajak atas natura atau kenikmatan fasilitas kantor yang diberikan perusahaan. Namun sebagian wajib pajak diyakini masih banyak yang bingung dalam mematuhi kewajiban tersebut.

Aturan terkait Pajak Natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Edukasi pun terus dilakukan guna memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.

Salah satunya yang dilakukan PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar acara SDK Tax Talks Vol. 2 yang berlangsung secara hybrid, beberapa waktu lalu. Acara yang bertajuk ‘The Impact of the New Regulations on Benefits in Kind, PSIAP and Validation NIK-NPWP tersebut, menjawab pertanyaan wajib pajak soal Pajak Natura.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, SDK berkomitmen berpartisipasi aktif, melakukan sinergi dan menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dan, wajib pajak dalam mengawal serta menjaga iklim usaha dan iklim perpajakan yang kondusif.

"Serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin baik ke depan," ujar Vinanda ditulis Jumat, 11 Agustus 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Ani Natalia mengatakan, kegiatan yang diinisiasi oleh SDK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak Indonesia.

“Peserta sangat antusias dan terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan terkait pemadanan NIK dan NPWP, reformasi perpajakan, dan terkait aturan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan," paparnya.

Harga Emas Hari Ini 17 Desember 2024: Produk Antam Kinclong, Global Stagnan

Ilustrasi Pajak

Photo :

Kepala Sub Direktorat Penyuluhan, Perpajakan dan Humas Kantor Pusat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, unit kerja DJP di seluruh Indonesia siap memberikan bimbingan dan pendampingan bagi Wajib Pajak.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

"Jika ada masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah ada, kami sangat terbuka sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan. Terakhir kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai upaya edukasi kepada seluruh Wajib Pajak,” ujar Inge.

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024