Pemerintah Kantongi Rp 3,5 Triliun dari Setoran Pajak Orang Kaya
- M Yudha P/VIVA.co.id
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat setoran pajak orang kaya mencapai Rp 3,5 triliun. Untuk orang kaya, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 %.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan nilai Rp 3,5 triliun itu berasal dari setoran pajak melalui laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi.
"Kalau boleh sedikit saya sampaikan setorannya sekitar Rp 3,5 triliun dari Rp 10,6 triliun PPh orang pribadi. Bukan pemotongan karyawan ya, jadi yang melapor orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Agustus 2023, Jumat, 11 Agustus 2023.
Suryo menjelaskan, setoran pajak itu berasal dari 5.443 wajib pajak yang melakukan pelaporan melalui SPT PPh orang pribadi.
"Per Juli kemarin SPT PPh orang pribadi ada 5.443 wajib pajak, yang melaporkan dengan menggunakan PPh. Dengan tarif breket 35 persen dari 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022," jelas dia.
Perlu diketahui, PPh orang pribadi 35 % itu dikenakan pemerintah kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan sebesar Rp 5 miliar per tahun. Adapun aturan mengenai PPh orang pribadi itu sudah resmi berlaku pada 1 Januari 2023. Dalam hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).