Kemenhub Tegaskan Investor Asing yang Masuk Harus Punya Kantor Cabang di Indonesia

Ilustrasi arah investasi
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) memastikan, minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia sangat tinggi, khususnya di sektor transportasi. 

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

Meskipun, Kepala PPIT Kemenhub, Siti Maimunah menambahkan, secara bisnis pembangunan infrastruktur di sektor transportasi itu bukan benar-benar bisnis yang sangat menguntungkan.

"Karena kan investasinya cukup besar, tapi pengembaliannya butuh waktu yang cukup lama," kata Siti di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Model Kelly Tandiono (kiri) berpose di atas bantalan rel proyek pembangunan infrastruktur depo Light Rail Transit (LRT) di Kelapa Gading, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dia bahkan memastikan bahwa hampir di setiap proyek-proyek infrastruktur transportasi itu, pasti ada investor asing yang berminat untuk masuk.

Kelas Menengah Wajib Tahu! Ini 6 Kebiasaan Orang Super Tajir Kelola Keuanganya

"Misalnya dari Abu Dhabi, Uni Eropa, India, Jepang, Korea Selatan, dan lain sebagainya," ujarnya.

Siti mengatakan, ada satu syarat yang harus dimiliki oleh para calon investor tersebut, yakni membuka kantor cabang di Indonesia. Supaya, mereka bisa mendaftarkan badan usahanya di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Contoh, kemarin kita ketemu pihak Munich Airport, yang kita tawarkan proyek di Bandara Singkawang. Itu tidak bisa dilakukan kalau Munich Airport ini tidak punya kantor di Jakarta," tegas Siti.

Karenanya, Siti memastikan bahwa sudah menjadi tugas PPIT Kemenhub untuk meyakinkan para calon investor asing tersebut, bahwa proyek investasi yang ditawarkan kepada mereka itu memang benar-benar menguntungkan. Pada umumnya, para calon investor itu pun tidak keberatan untuk membuka kantor cabang di Indonesia, apabila mereka memang benar-benar berniat untuk berinvestasi di Tanah Air.

Bandara Kualanamu Internasional Airport.

Photo :
  • VIVA/Raden Jihad Akbar

"Jadi kalau dia punya kantor di Singapura terus mereka mau berinvestasi di sini (tanpa buat kantor di sini), itu tidak akan bisa karena secara aturan investasi tidak boleh. Jadi investor asing yang mau masuk berinvestasi di Indonesia itu harus buka kantor cabang di Indonesia, meskipun nilai investasi mereka boleh mencapai 80 persen atau bahkan 90 persen," kata Siti.

"Contohnya Bandara Kualanamu, itu kan pengoperasionalannya oleh GMR Airports International India, itu mereka juga buka kantor cabang di Jakarta. Kemudian Bandara Batam yang investornya juga dari Incheon, Korea Selatan, itu mereka juga punya kantor di Jakarta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya