Penerimaan Pajak Juli 2023 Capai Rp1.109 Triliun, Tak Semoncer 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • Youtube Kemenkeu

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga Juli 2023 sebesar Rp 1.109,10 triliun. Penerimaan pajak tercatat tumbuh positif, meskipun tidak setinggi tahun sebelumnya.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai Januari-Juli 2023 tercatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.109,10 triliun. Jumlah itu 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Memang pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan tidak setinggi tahun lalu namun, masih tumbuh positif," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Agustus 2023, Jumat, 11 Agustus 2023.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan turunnya penerimaan negara. Seperti, harga komoditas yang mengalami normalisasi, hingga pertumbuhan perekonomian dunia yang melambat yang akan mempengaruhi kinerja beberapa ekspor dan aktivitas dalam negeri.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

"Kita harus tetap waspada secara month to month penerimaan pajak kita di Juni dan Juli mengalami pertumbuhan bulanan negatif. Ini adalah koreksi menuju normalisasi," jelasnya.

Adapun hingga Juli 2023, penerimaan pajak tercatat tumbuh positif sebesar 7,8 persen. Namun, pertumbuhan itu relatif lebih rendah dibandingkan 2022 yang tumbuh 58,8 persen.

Dia menjelaskan, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 636,5 triliun atau 72,8 persen dari target. Dengan itu, PPh non migas masih mengalami kenaikan 6,98 persen.

Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 417,64 triliun atau 56,2 persen dari target. Angka itu juga masih mengalami pertumbuhan 10,6 persen.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 9,60 triliun atau 23,99 persen dari target. Dan PPh Migas sebesar Rp 45,31 triliun atau 73,74 persen dari target.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya