Kredit Macet UMKM di Perbankan Bakal Dihapus, Intip Syaratnya

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dia menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Meski demikian, Teten menegaskan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Nantinya akan ada penilaian mendalam, untuk menyelidiki penyebab kredit macet tersebut.

Ilustrasi UMKM.

Photo :
Perkaya Pengalaman Berbelanja, Shopee Wujudkan Inovasi bagi Brand Lokal dan Konten Kreator

"Jadi macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujarnya.

Bahkan, Teten memastikan bahwa langkah strategis tersebut kini terus bergulir, dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Dia menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Di mana, isinya yakni soal penghapusan tagih kredit macet bagi UMKM, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024, kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen. Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251, mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Pasal ini menurut Teten memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN, untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMJM.

"Demi mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," ujarnya.

Diketahui, pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

Menkop UKM Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM, dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, yakni bahwa piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR, dengan ketentuan debitur sebagai berikut:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)

4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)

5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya