Bapanas Naikkan Harga Gula Konsumsi Jadi Rp 14.500 per Kilogram

Ilustrasi gula
Sumber :
  • Pixabay/955169

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen, dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. 

Nyoblos Pilgub, Inul Daratista-Adam Suseno Bagi Sarang Burung Wallet dan Donat Buat Petugas KPPS

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.  

"Penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500/kg di tingkat produsen, dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/kg, serta Rp 15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP)," kata Arief dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023. 

7 Jenis Makanan yang Baik untuk Kaum Asam Lambung dan Cara Menyajikannya

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Gudang Bulog

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Menurutnya, kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.

Kejar Target Swasembada Gula, PTPN III Dorong Peran Generasi Muda Genjot Sektor Pertanian

“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” jelasnya. 

Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500/kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin. 

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik. Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” ujarnya. 

“Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri,” tambahnya. 

Untuk itu, Arief mengatakan bahwa Bapanas akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan. 

"Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama BULOG, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula," jelas dia.

Ilustrasi kental manis.

Bukan Susu! 1 dari 4 Balita di Jakarta dan Jawa Barat Konsumsi Kental Manis Setiap Hari, Ini Bahayanya

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN akan menempatkan persoalan kental manis sebagai isu yang penting untuk diperhatikan.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024