Pemerintah Kantongi Pajak Netflix Cs Rp 13,87 Triliun hingga Juli 2023

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 31 Juli 2023 setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Netflix Cs sudah mencapai Rp 13,29 triliun. Jumlah itu berasal dari pungutan 139 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk.

Ngefans dengan Seo Hyun Jin, Jadi Salah Satu Alasan Gong Yoo Bintangi The Trunk

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 31 Juli 2023, Pemerintah telah menunjuk 158 pelaku usaha. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4  miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi dalam keterangannya Selasa, 8 Agustus 2023. 

Biaya Hidup dan Pajak Naik, Begini Cara Kelola Keuangan yang Tepat

Anime di Netflix

Photo :
  • Netflix

Dwi menuturkan, selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini Pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," jelasnya. 

Menurutnya, kedepan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ujarnya.

Ilustrasi buku.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024