Pemerintah Kantongi Pajak Netflix Cs Rp 13,87 Triliun hingga Juli 2023

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 31 Juli 2023 setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Netflix Cs sudah mencapai Rp 13,29 triliun. Jumlah itu berasal dari pungutan 139 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk.

Akurat dan Kredibel Dukung Tata Kelola Keuangan Negara, BNI Raih Apresiasi Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 31 Juli 2023, Pemerintah telah menunjuk 158 pelaku usaha. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4  miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi dalam keterangannya Selasa, 8 Agustus 2023. 

DPR Sebut Pemerintah Setujui Anggaran Tukin untuk Dosen ASN Rp 2,5 Triliun

Anime di Netflix

Photo :
  • Netflix

Dwi menuturkan, selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini Pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Anggaran Belanja Dipangkas Prabowo Rp 360 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," jelasnya. 

Menurutnya, kedepan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto (dok: Instagram Sri Mulyani)

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Masih Tinggi karena PPN 12 Persen, Menurut Indikator Politik

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan kepuasan publik terhadap kinerja Subianto dan Kabinet Merah Putih selama 100 hari kerja mencapai 79,3 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025