Subkontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Curhat Belum Dibayar, Simak Penjelasan KCIC
- KCJB
Jakarta – Beredar informasi di media sosial yang menyebut bahwa sebanyak 12 subkontraktor proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) belum dibayar. Bahkan, hal itu disebut sampai membuat sejumlah dari mereka mengalami masalah, seperti penyitaan rumah hingga masalah keuangan lainnya.
Saat dikonfirmasi, GM Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya hanya berkontrak dengan kontraktor High Speed Railway Contractors Consortium (HSRCC). Karenanya, Dia menegaskan bahwa belasan subkontraktor yang mengaku belum dibayar itu, sebenarnya justru berkontrak dengan kontraktor HSRCC.
"KCIC tidak memiliki perikatan apapun dengan subkontraktor," kata Eva saat dikonfirmasi VIVA Bisnis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan kontrak EPC, pembayaran dari KCIC kepada Kontraktor dan Kontraktor kepada Sub Kontraktor, akan dilakukan selama hasil fisik pekerjaan dan dokumen lengkap telah diverifikasi. KCIC pun berkontrak dengan kontraktor, yang tergabung dalam konsorsium HSRCC.
Selanjutnya, kontraktor dapat menunjuk sub kontraktor berdasarkan spesialisasinya, sehingga terdapat perikatan pekerjaan antara kontraktor dengan sub kontraktor. Sehingga, Eva memastikan bahwa KCIC tidak memiliki perikatan apapun dengan sub kontraktor.
"Selama ini KCIC telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran. Hal ini tercermin dari selisih progres konstruksi dan progres investasi yang tidak terpaut jauh," ujarnya.
Dia mengatakan, progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran oleh KCIC kepada kontraktor. Sementara progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Progres konstruksi proyek KA Cepat terhitung hingga akhir Juli 2023 mencapai 95,71 persen, sedangkan progres investasi sudah mencapai 99,9 persen.
Terkait relokasi fasos fasum yang dilaksanakan oleh sub kontraktor PT Pusaka Jaya Perkasa, berdasarkan keterangan kontraktor HSRCC, PT Pusaka Jaya Perkasa telah menerima pembayaran 100 persen atau senilai Rp 17,9 Miliar untuk 5 pekerjaan. "Sementara 1 pekerjaan lainnya telah dibayarkan 64 persen, atau senilai Rp 2,05 miliar dan sisa pembayarannya menunggu kelengkapan dokumen dari kontraktor," kata Eva.
Dia memastikan, KCIC terus menjalin komunikasi dengan kontraktor, untuk menyelesaikan pembangunan KA Cepat relasi Jakarta-Bandung secara tepat waktu dan tepat biaya.
"Proses pembayaran kepada kontraktor selalu memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yaitu melalui verifikasi hasil fisik pekerjaan di lapangan dan dokumen yang lengkap," ujarnya.
--