Kemenhub Targetkan Inaportnet Terpasang di 260 Pelabuhan Akhir 2023, Sekarang Baru Segini
- ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, menggelar Rapat Koordinasi Teknis Sistem Inaportnet Tahun 2023 Wilayah Timur.Â
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, acara ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
"Hingga Juni 2023, Inaportnet telah diterapkan pada 149 Pelabuhan, dan capaian ini akan terus ditingkatkan hingga akhir tahun 2023 untuk mencapai target 260 Pelabuhan," kata Arif dalam keterangannya, Senin, 7 Agustus 2023.
Dia menegaskan, implementasi Inaportnet di Pelabuhan menandakan komitmen dan keseriusan Kementerian Perhubungan, dalam melakukan pembenahan pelayanan di Pelabuhan. "Yakni dengan kolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait melalui digitalisasi," ujarnya.
Arif menambahkan, hal ini juga sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam menerapkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
"Di mana Kementerian/Lembaga terkait harus terus melakukan perbaikan dan mengambil langkah-langkah strategis secara terkoordinasi dan terintegrasi, untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia," kata Arif.
Seiring dengan perkembangan pelaksanaan instruksi tersebut, lanjut Arif, Kementerian/Lembaga terkait terus berbenah diri dan mengambil langkah-langkah strategis secara terkoordinasi dan terintegrasi m, guna melaksanakan penataan logistik nasional. Tujuan utamanya yakni meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.
"Upaya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Pelabuhan melalui digitalisasi turut mengiringi langkah-langkah peningkatan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penguatan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet, serta beberapa peraturan dan turunannya.
Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas pelayanan di Pelabuhan. Dalam konteks pembaruan regulasi dan sistem Inaportnet, diperlukan koordinasi yang berkesinambungan guna mencapai pelayanan prima di Pelabuhan.