OJK Beberkan Modus Terbaru Pinjol Ilegal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, modus pinjaman online (pinjol) ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, tren pengaduan pinjol ilegal yang saat ini kerap diterima oleh OJK adalah, korban tidak melakukan pinjol. Namun, sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan yang besar.
"Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi," kata Kiki dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.
"Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga," ujarnya.
Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.
"Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikasi yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati," jelasnya.
Kiki melanjutkan, Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) hingga Semester I-2023 atau selama enam bulan telah menerima 4.712 terkait aduan pinjol ilegal. Serta 195 pengaduan terkait investasi ilegal.