LKPP Evaluasi Sistem E-Katalog Buntut Kasus Kepala Basarnas

LKPP.
Sumber :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini tengah mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti e-katalog. Hal itu dilakukan sebagai respons atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Basarnas Marsdya Hendri Alfianto.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihandoyo mengatakan, dalam evaluasi itu pihaknya dibantu oleh GovTech Telkom Indonesia.

"Kami juga tidak diam, jadi kami dibantu teman-teman GovTech Telkom ini sedang bikin semacam new platform lah. Sekaligus memastikan atau mengurangi ruang-ruang atau celah korupsi tadi," kata Yulianto saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Gedung Baru LKPP.

Photo :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

Yulianto menuturkan, pihaknya pun bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pengawasan pada sistem e-katalog. Yulianto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Dalam hal ini diminta masyarakat ikut melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait hal itu.

Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

"Kami ingin tegaskan apa yang disampaikan tadi ini enggak mungkin kami sendirian, LKPP sendirian. Jadi kami butuh bapak ibu, rajin-rajin melaporkan saja kalau ada menemukan hal-hal yang kira-kira itu jadi dugaan tadi (korupsi)," ujarnya.

"Jadi kita bareng-bareng, saya bangun transparansinya, publik bisa melihat sampai detail-detail. Ini anggaran negara ada berapa kementerian ini berapa belanja untuk apa saja, siapa penyedianya, dan seterusnya bapak ibu nanti bisa lihat di platform kami," tambahnya.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024