LKPP Evaluasi Sistem E-Katalog Buntut Kasus Kepala Basarnas

LKPP.
Sumber :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini tengah mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti e-katalog. Hal itu dilakukan sebagai respons atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Basarnas Marsdya Hendri Alfianto.

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi

Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihandoyo mengatakan, dalam evaluasi itu pihaknya dibantu oleh GovTech Telkom Indonesia.

"Kami juga tidak diam, jadi kami dibantu teman-teman GovTech Telkom ini sedang bikin semacam new platform lah. Sekaligus memastikan atau mengurangi ruang-ruang atau celah korupsi tadi," kata Yulianto saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

Gedung Baru LKPP.

Photo :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

Yulianto menuturkan, pihaknya pun bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pengawasan pada sistem e-katalog. Yulianto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Dalam hal ini diminta masyarakat ikut melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait hal itu.

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicecar KPK Terkait Holding Minyak dan Gas

"Kami ingin tegaskan apa yang disampaikan tadi ini enggak mungkin kami sendirian, LKPP sendirian. Jadi kami butuh bapak ibu, rajin-rajin melaporkan saja kalau ada menemukan hal-hal yang kira-kira itu jadi dugaan tadi (korupsi)," ujarnya.

"Jadi kita bareng-bareng, saya bangun transparansinya, publik bisa melihat sampai detail-detail. Ini anggaran negara ada berapa kementerian ini berapa belanja untuk apa saja, siapa penyedianya, dan seterusnya bapak ibu nanti bisa lihat di platform kami," tambahnya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Hakim PN Makassar Setujui Tiga Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menyetujui tiga terdakwa kasus korupsi status pengalihan tahanannya dari rumah tahanan (rutan)

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025