Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Tiap Daerah Berbeda, Dirjen Migas Ungkap Penyebabnya
- Pertamina
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan berbagai bentuk penyalahgunaan dari penyaluran LPG 3 kg di lapangan. Salah satunya yakni penjualan LPG 3 kg, yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, bagaimana sebenarnya cara menentukan HET bagi LPG 3 kg di masing-masing daerah atau provinsi di Tanah Air?
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, maksud dari HET pada penjualan LPG 3 kg bukan untuk membuat semua HET nasional sama menjadi satu harga.
"Tetapi sebagai pedoman saja, di mana pedoman itu bukan menghasilkan angka, melainkan menghasilkan cara menghitung," kata Tutuka dalam telekonferensi pers 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran', Kamis, 3 Agustus 2023.
Dia mengatakan, HET bagi LPG 3 kg di masing-masing daerah atau provinsi, tentunya memang berbeda-beda. Hal itu disebabkan perbedaan kondisi dan situasi dalam proses distribusinya di masing-masing wilayah tersebut.
"Karena masing-masing daerah berbeda transportasinya, jaraknya, situasinya, kondisi geografisnya, itu berbeda satu sama lain," ujarnya.
Karenanya, Tutuka menegaskan bahwa penentuan HET LPG 3 kg itu memang merupakan wewenang bagi masing-masing Pemda, yang menghitungnya berdasarkan kondisi faktual di lapangan terkait proses distribusinya.
"Nah, itu yang harus ditentukan sendiri oleh daerah, tapi kita memberikan pedomannya. supaya tetap wajar harganya," kata Tutuka.
Oleh sebab itu, Tutuka pun memastikan bahwa perbedaan HET bagi LPG 3 kg di masing-masing daerah atau provinsi, memang merupakan suatu hal yang wajar.
"Dan kita juga memberikan pedoman mengenai berapa margin yang wajar (bagi pedagang). Jadi intinya adalah, komponen-komponen atau cara-cara atau formula untuk menghitung HET itu sendiri," ujarnya.