Ajak Masyarakat Waspada Penipuan Gaya Baru, OJK: Modusnya Forex Ilegal hingga File Apk Undangan
- Anisa Aulia/VIVA.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk selalu mewaspadai berbagai ragam modus penipuan gaya baru, terutama yang marak terjadi di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini fenomena penipuan oleh entitas ilegal masih marak terjadi di sekitar kita.
"Antara lain ditunjukkan oleh data Satgas Waspada Investasi (SWI) per akhir 2022, yang telah menutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman online ilegal," kata Friderica dalam telekonferensi di webinar 'Waspada Penipuan Gaya Baru', Kamis, 3 Agustus 2023.
Wanita yang karib disapa Kiki itu menegaskan, langkah penutupan terhadap ratusan entitas jasa keuangan ilegal itu dilakukan SWI OJK, guna mencegah agar masyarakat luas tidak terjebak semakin dalam ke dalam kerugian yang disebabkan oleh para penipu tersebut.
"Secara keseluruhan nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sangat signifikan," ujarnya.
Varian Modus Penipuan
Meski tak menyebut angka kerugian signifikan yang dimaksudnya itu, namun Kiki pun membeberkan beragam varian modus penipuan yang sudah sangat bermacam-macam.
Antara lain modus penipuan yang disebabkan oleh koperasi simpan-pinjam, yang melakukan praktik di luar sebagaimana mestinya. Kemudian ada pula berbagai modus investasi ilegal lainnya, seperti misalnya robot trading ilegal, skema ponzi, investasi forex ilegal, serta gadai ilegal.
"Lalu ada juga penipuan berkedok kerja paruh waktu, kemudian ada modus sniffing di mana pelaku mengirim file format apk melalui undangan pernikahan, kemudian dibilang ada kurir yang mengirimkan paket informasi tagihan listrik, dan berbagai modus kejahatan lainnya," ujarnya.