HPE Semua Produk Pertambangan Kena Kenaikan Bea Keluar Agustus 2023

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/MTohamaksun.

Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, Harga Patokan Ekspor (HPE) seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Agustus 2023 mengalami kenaikan dibanding periode 19-31 Juli 2023.

PAM Mineral Bagi-bagi Keuntungan Rp9 per Saham, Cek Jadwalnya!

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, kenaikan itu disebabkan karena adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Agustus 2023 mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya sempat menunjukkan penurunan pada periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," kata Budi dalam keterangan Rabu, 2 Agustus 2023.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/MTohamaksun.
Adapun HPE tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023, tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar tanggal 25 Juli 2023.
Bisnis Lokal di Berbagai Negara Dapat Angin Segar Imbas Masifnya Boikot Produk Terafiliasi Israel

Budi menjelaskan, kenaikan HPE untuk konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) dengan harga rata-rata US$3.252,26/WE, sebesar 0,41 persen. Kemudian konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ? 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ? 10 persen) dengan harga rata-rata US$49,28/WE (4,49 persen).

Berikutnya, konsentrat timbal (Pb ? 56 persen) dengan harga rata-rata US$872,01/WE (2,07 persen). Serta konsentrat seng (Zn ? 51 persen) dengan harga rata-rata US$589,87/WE (0,54 persen).

Budi mengungkapkan, penetapan HPE periode Agustus 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan atau usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Pertumbuhan ekspor impor bulan Agustus yang tertinggi

Photo :
  • Bea Cukai
Dia menuturkan, Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

"Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya