Intip Aturan Baru Bank Indonesia soal DHE Sumber Daya Alam
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Peraturan ini utamanya mengatur prinsip dan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), serta pengaturan pengawasan DHE SDA.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penerbitan aturan ini dalam rangka melanjutkan sinergi BI dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
"Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," kata Erwin dalam keterangannya Rabu, 2 Agustus 2023.
Kemudian ketiga, penetapan itu karena terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya. Menurutnya penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya.
Erwin melanjutkan, berdasarkan prinsip tersebut BI telah menetapkan instrumen penempatan DHE diantaranya:
- Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
- Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
- Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
- Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Menurutnya, penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4).
Kemudian eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1). Serta bank, sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).
"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," kata dia.
Dengan demikian kata Erwin, aturan ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.