Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM Hanya untuk Bank Himbara
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk penghapusan kredit UMKM bermasalah utamanya diperuntukkan bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Hapus buku tagih utamanya untuk bank himbara, yang memang mereka berbeda dengan swasta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor OJK Jakarta, dikutip, 2 Agustus 2023.
Bendahara negara ini menuturkan, untuk hapus buku tagih tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kita terus koordinasi dengan Menko Perekonomian, karena Ini mandat PPSK. Terus terang kalau dilihat dari sisi PPSK, banyak turunan yang harus dilakukan penyelesaian perundangan baik PP ataupun peraturan di bawahnya," jelasnya,Senada dengan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan penghapusan kredit UMKM bermasalah itu diperuntukan bagi bank-bank BUMN.
"Sedangkan untuk penghapusan tagih dan penghapus buku di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan, dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan OJK untuk dilakukan. Apabila memang bank-bank tadi berpandangan bahwa langkah tadi sudah sesuai dengan penyeimbang yang dilakukan, dilihat dari kacamata kualitas kredit maupun kecukupan provisi yang ada di masing-masing bank," jelasnya.