Sri Mulyani hingga Bos BI Bertemu Para Eksportir, Wanti-wanti soal Ini
- Anisa Aulia/VIVA.
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dirinya baru saja bertemu dengan para eksportir dan perwakilan pelaku usaha dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Pada pertemuan itu salah satunya dijelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada eksportir bila tidak memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Pada pertemuan itu juga turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
"Kami jelaskan kembali mengenai dasar adanya PP No.36 ini. Bagian saya, saya kembali menjelaskan aturan turunannya yaitu KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA," kata Sri Mulyani lewat Instagramnya @smindrawati Selasa, 1 Agustus 2023.
Pada pertemuan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dampak PP 36/2023 ini cukup besar terhadap likuiditas valas.
Adapun dengan ketentuan retensi selama 3 bulan jelas dia, maka itu berpotensi menambah likuiditas valas per tahun sebesar US$10-US$12 miliar.
"Ini akan membantu negara kita memiliki cadangan devisa yang lebih baik!" tegasnya.
"Namun, perubahan memang tidak nyaman. Perubahan ini sangat kita perlukan untuk menguatkan perekonomian Indonesia, demi kini dan nanti!" kata dia.