Pantau Penyaluran LPG, Bos Pertamina: Pengawasan di Beberapa Daerah Perlu Ditingkatkan
- Fikri Halim/VIVAnews.
Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, melakukan pemantauan penyaluran LPG di Pertamina Integrated Enterprise Data and Command Center (PIEDCC), Grha Pertamina, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dirut juga menggelar rapat koordinasi via video conference, dengan General Manager (GM) di seluruh unit operasi pemasaran.
"Demi menjaga penyaluran LPG khususnya LPG 3 kg ke seluruh wilayah di Indonesia," kata Nicke dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023.
Nicke menjelaskan, pertemuan di hari ini adalah untuk memantau kondisi suplai dan distribusi LPG di seluruh wilayah secara langsung dari PIEDCC. Ini adalah langkah yang dilakukan Pertamina untuk mengelola pasokan LPG di setiap daerah.
"Sore ini kita lakukan video conference dengan seluruh Direksi Patra Niaga dan juga GM di semua wilayah, untuk mengecek kondisi suplai LPG seperti apa, distribusinya seperti apa," ujar Nicke.
Nicke mengaku juga ingin memastikan bahwa semua program-program yang telah kita dorong untuk mengatasi permasalahan di lapangan, bisa terselesaikan. Berdasarkan data langsung di PIEDCC, Nicke mengungkap bahwa stok dan suplai LPG dalam keadaan aman.
Namun, ada beberapa daerah yang distribusinya perlu ditingkatkan pengawasannya. Dia juga menekankan perlunya kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah setempat, untuk memastikan pasokan LPG aman.
"Besok kita akan langsung meninjau ke beberapa daerah, kita akan memerlukan kerjasama langsung dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan DPR untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Intinya kita akan memastikan bahwa fenomena kelangkaan ini bisa kita atasi karena supply-nya aman," ujarnya.
Distribusi LPG Subsidi telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui UU Migas no 22 tahun 2001, Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Serta, Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Dimana berdasarkan aturan-aturan tersebut, pengguna LPG 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.