Denda DHE Bagi Eksportir Nakal Dihapus, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghilangkan, pengenaan sanksi denda pada aturan sanksi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada eksportir, yang tidak menempatkan DHE ke dalam rekening khusus.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, sanksi yang diberikan Pemerintah kepada eksportir yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri hanya sanksi administratif berupa penangguhan ekspor. Sedangkan pada aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 135/PMK 04/2021 terdapat sanksi berupa denda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penghapusan sanksi itu dilakukan karena dinilai tidak efektif, bagi para pelaku eksportir yang nakal.
"Sebab gini kalau kita pakai nilai uang,belum tentu itu efektif. Tapi kalau kita tidak layani ekspornya langsung signifikan," kata Askolani kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Menurutnya, dengan penangguhan ekspor merupakan cara yang efektif agar pelaku eksportir mau memarkirkan DHE di dalam negeri. Dalam hal ini eksportir wajib menempatkan DHE-nya ke dalam rekening sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30 persen.
"Yang penting minimal kita mengingatkan secara administrasi dulu. Kalau dia sudah enggak kita layani ekspornya kan tentu mengganggu tanpa didenda pun," kata dia.
Melalui PMK Nomor 135/PMK 04/2021, pada pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA maka dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5 persen.
Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan, eksportir yang menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25 persen.