Aturan Wajib Parkir DHE Dalam Negeri, Sri Mulyani Tambah Jenis Barang Jadi 1.545

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pemerintah menetapkan, empat sektor yang masuk ke dalam aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, di antaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, terdapat tambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Adapun kewajiban eksportir untuk memarkirkan DHE di dalam negeri akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Di mana para eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30 persen.

"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK (Keputusan Menteri Keuangan) 744 adalah 1.285 pos tarif. Sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sri Mulyani menjelaskan, untuk penambahan pos tarif itu diantaranya sektor pertambangan yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE, sekarang ditambah menjadi 29 pos tarif menjadi 209 pos tarif.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Kemudian perkebunan dari 500 pos tarif, ditambah 67 menjadi 567 pos tarif. Kehutanan dari 219 pos tarif sekarang ditambah menjadi 44, dan menjadi 263 pos tarif. Berikutnya perikanan dari 386 pos tarif ditambah 120, sehingga menjadi 506 pos tarif.

Hanya Wajib untuk Nilai Ekspor di Atas Rp 3,75 Miliar

Kendati demikian, untuk kewajiban eksportir menempatkan DHE di dalam negeri, hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar US$250.000, atau sekitar Rp 3,75 miliar (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). Sehingga, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan terkena kebijakan ini.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya disampaikan Pak Menko, mayoritas eksportir kecil, bahkan menengah, dalam hal ini nilainya di bawah US$250.000, jadi mereka tidak dikenakan DHE," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya