Curhat Mendag Zulhas Disindir Jokowi soal Bursa CPO yang Belum Rampung
- M Yudha P / VIVA.co.id
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengaku, Kemendag masih memiliki pekerjaan rumah setelah resmi meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto. Hal itu yakni pembentukan Bursa Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, yang memungkinkan Indonesia menentukan sendiri harga CPO-nya di pasar global.
Sebab selama ini, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen sawit terbesar di dunia, namun Indonesia masih harus berpatokan pada harga sawit yang ditentukan oleh Bursa CPO di Belanda dan Malaysia. Karenanya, pembentukan Bursa CPO ini menjadi sangat penting, supaya Indonesia bisa menentukan sendiri harga sawitnya.
"Ada dua yang harus kita selesaikan, yang satu Bursa Kripto, dan satu lagi Bursa CPO. Di mana selama ini kita selalu berpatokan kepada Bursa CPO Belanda dan Malaysia," kata Zulhas dalam acara Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Bahkan, Zulhas mengakui bahwa Presiden Jokowi telah berulang kali memperingatkan Kemendag, supaya bisa segera menyelesaikan pembentukan Bursa CPO tersebut.
"Pak Presiden beberapa kali menyindir, 'Kita raja sawit kok ngikutnya Belanda sama Malaysia'," ujar Zulhas menirukan sindiran Presiden Jokowi. "Karena kita enggak punya (Bursa CPO)," kata Zulhas.
Karenanya, Zulhas mengatakan bahwa Kemendag juga akan segera menyelesaikan pembentukan Bursa CPO tersebut. Supaya ke depannya harga sawit Indonesia bisa ditentukan sendiri sesuai Bursa CPO yang ada di Tanah Air.
"Mudah-mudahan (Bursa CPO) juga bisa kita selesaikan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kemendag sempat menargetkan bahwa kebijakan terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah melalui bursa berjangka, sudah akan bisa terbit pada Juni 2023. Penerbitan aturan baru itu diklaim sebagai terobosan atau inovasi, dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO serta mengerek pendapatan negara melalui pajak ekspor.
Namun, nyatanya sampai saat ini kebijakan terkait Bursa CPO tersebut belum juga dirampungkan oleh Kemendag. Sampai akhir Juni 2023 lalu, Bappebti dikabarkan baru menyelesaikan penyusunan kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait beleid tersebut.