Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto, Pemerintah Janjikan Perdagangan Adil dan Wajar

Bitcoin dan aset kripto.
Sumber :
  • CFO.com

Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto.

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menegaskan, langkah ini merupakan bukti bahwa Pemerintah hadir, dalam mengatur perdagangan aset kripto supaya berjalan adil dan wajar bagi masyarakat.

"Pembentukan ekosistem kelembagaan aset kripto merupakan bukti bahwa pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil bagi masyarakat," kata Didid dalam acara Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Harga Bitcoin Pecah Rekor Lagi, Tembus Rp1,7 Miliar Per Koin!

Dalam upaya menyempurnakan Bursa Berjangka Aset Kripto tersebut, Didid memastikan bahwa pihaknya juga sudah membentuk dan memberikan perizinan kepada para pihak yang akan menjadi regulator di ekosistem aset kripto tersebut. Di mana, pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin Bappebti telah menerbitkan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, untuk menjadi Pengelola Bursa Kripto.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today
3 Meme Coin Ini Melejit Jelang Akhir 2024, Potensi Makin Cuan di Depan Mata?
Perizinan serupa juga diberikan Bappebti kepada PT Kliring Berjangka, yang ditunjuk sebagai Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Sedangkan yang berperan untuk menjadi Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, Bappebti pun telah menyetujui dan memberikan aspek perizinannya kepada PT Tennet Depository Indonesia.

"Di mana ketiganya dibentuk untuk menjamin kepastian berusaha, dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Bappebti Kemendag telah menetapkan pendirian bursa kripto, dan menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Ilustrasi representasi mata uang kripto.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Selain itu, Bappebti pun turut menetapkan PT Tennet Depository, sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya