Honorer Mau Dihapus, Instansi Diminta Tetap Alokasikan Anggaran

Ilustrasi tenaga honorer.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budiyanto

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) alias honorer.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Melalui surat itu, tenaga non ASN disebut masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal ini Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” tulis SE tersebut, Kamis, 27 Juli 2023.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa semua instansi Pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.

PDIP Pelototi Netralitas ASN hingga TNI-Polri di Pilkada Banten

Honorer Mau Dihapus Tanpa Ada PHK Massal

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non ASN.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini.

Adapun jumlah tenaga non ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Namun, setelah dijumlahkan mencapai 2,3 juta, dengan mayoritas berada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya