Suryo Utomo: Selain Tagih Pajak, DJP Harus Mampu Stimulasi Ekonomi

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan, fungsi dan peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini bukan semata-mata hanya sebagai pengumpul pajak bagi negara. Melainkan, DJP juga memiliki peran sebagai pemberi stimulus ekonomi, supaya roda perekonomian di masyarakat bisa terus berputar dan pajak dari setiap kegiatan ekonomi itu bisa dikutip untuk negara.

"Jadi di samping fungsi penerimaan negara, ada fungsi lain yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, yaitu menstimulasi ekonomi," kata Suryo dalam 'Seminar Nasional Perpajakan Hipmi Tax Center', di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dia mengaku, peran sebagai pemberi stimulus bagi perekonomian ini sudah dilakukan Ditjen Pajak sejak lama, terutama di tahun 2020 saat pandemi COVID-19 mulai melanda dunia dan Indonesia. "Dan yang paling ekstrem (peran sebagai stimulus ekonomi) itu pada waktu situasi COVID-19 di tahun 2020," ujarnya.

Saat pandemi COVID-19 melanda, Suryo mengatakan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu kala itu tidak hanya melakukan pengumpulan penerimaan pajak saja. Namun, mereka juga memberikan sejumlah stimulasi ekonomi bagi setiap kegiatan ekonomi di masyarakat, seperti misalnya pembebasan pajak bagi sejumlah aspek perpajakan.

"Saat itu kami tidak mengumpulkan penerimaan pajak, tapi kami masuk dengan menstimulasi ekonomi. PPH pasal 25 dibebaskan, PPN nya dibayarin lebih cepat retribusinya, ada beberapa jenis barang yang dibebaskan dari PPN," kata Suryo.

Dia menegaskan, upaya-upaya seperti itulah yang dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk tetap bisa membantu menjaga perekonomian nasional di tengah badai pandemi COVID-19. Tujuannya tak lain adalah supaya pajak dari pergerakan roda ekonomi yang distimulasi itu, tetap bisa dikutip bagi penerimaan negara.

"Dan alhamdulillah, ekonomi tahun 2020 dan 2021 bukan ke bawah, tapi paling tidak menunjukkan pertumbuhan, dan ini yang betul-betul kami sangat ekspektasikan di tahun 2023 dan seterusnya," kata Suryo.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

"Ekonomi yang saat ini ada, pondasinya jauh lebih kokoh dibandingkan kondisi ekonomi di tahun sebelumnya. Jadi dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi nasional juga positif. Di sisi lain, insentif juga terus kita jalankan," ujarnya.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen
Pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan dari masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024