Suryo Utomo: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Makin Meningkat

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan capaian positif di sektor perpajakan. Salah satunya yaitu melonjaknya tingkat kepatuhan para wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya kepada negara.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Sebelumya, Suryo sempat mengungkapkan bahwa sampai saat ini tax ratio di Indonesia memang masih terbilang kecil. Hal itu terutama saat menghadapi situasi pandemi COVID-19, yang sempat melanda dunia dan Indonesia beberapa tahun lalu.

"Tingkat kepatuhan masyarakat wajib pajak sudah mulai menunjukkan peningkatan. Hal inilah yang terus-menerus kami lihat dan perhatikan," kata Suryo dalam 'Seminar Nasional Perpajakan Hipmi Tax Center', di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

"Karena pada prinsipnya, kami ingin self-assessment itu benar-benar bisa kita jalankan, dan tingkat kepatuhan masyarakat betul-betul juga bisa kita jalankan," ujarnya.

QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan dan Dampaknya untuk Kamu!

Dengan timbulnya kesadaran masyarakat dan para wajib pajak dalam membayar pajak, hal itu akan membuat peran Ditjen Pajak Kemenkeu menjadi sebagai pengingat kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak. Sehingga, apabila hal itu dapat berjalan efektif, maka Ditjen Pajak diharapkan tidak lagi perlu melakukan pemeriksaan pajak terlalu mendalam kepada para wajib pajak.

"Jadi kami nanti tugasnya hanya mengingatkan, tidak perlu memeriksa dan tidak perlu pemeriksaan yang lebih jauh. Dan ini yang coba kami lakukan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kami Hanya mengingatkan terus," kata Suryo.

Sampai pada suatu titik di mana peringatan dari Ditjen Pajak sudah tidak diindahkan lagi oleh suatu pihak wajib pajak, Suryo menegaskan bahwa Ditjen Pajak pun akan melakukan pemeriksaan terhadap si wajib pajak tersebut.

"Kalau diingatkan tidak mau, ya kami periksa. Tapi kami selalu berusaha untuk mengingatkan terlebih dahulu, sebelum kami melaksanakan tindakan yang lebih proaktif. Ini yang coba kami lakukan, dan di tahun 2021 dan 2022 telah memberikan gambar yang sudah lebih positif," kata Suryo.

"Ke depan, dengan kondisi yang lebih relatif, mungkin (kelangsungan perekonomian) bisa kita jagain. Di mana ekonomi bertumbuh, kita juga akan berusaha terus meningkatkan penerimaan pajak. Karena namanya penerimaan pajak itu adalah efek dari kegiatan ekonomi. Kalau tidak ada kegiatan ekonomi, tidak ada pajak di sana. Nah ini yang harus terus kita jagain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya