Ekonom Perkirakan BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

Jakarta – Bank Indonesia (BI) hari ini Selasa, 25 Juli akan mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI (RDG BI). Itu salah satunya, terkait kebijakan suku bunga acuan yang saat ini masih bertahan di 5,75 persen.

OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Teuku Riefky memperkirakan, untuk bulan ini BI akan kembali mempertahankan suku bunga acuannya di 5,75 persen.

"Kami melihat BI harus mempertahankan suku bunga kebijakannya pada 5,75 persen, dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar dan harga domestik," kata Riefky dalam laporannya Selasa, 25 Juli 2023.

OJK Sudah Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Menurut Riefky, suku bunga acuan itu harus ditahan karena mempertimbangkan beberapa faktor seperti inflasi yang masih terkendali, tren konsumsi yang menguat, serta aktivitas produksi yang ekspansif.

Dapat Restu OJK, Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Sedangkan dari sisi eksternal jelas Riefky, keputusan the Fed untuk memberikan jeda pada ‘hawkish stance’ telah memungkinkan Indonesia untuk mempertahankan selisih imbal hasil yang cukup menjanjikan, antara Obligasi Pemerintah Indonesia dengan US Treasury Bonds.

"Sehingga berkontribusi terhadap aliran dana masuk yang relatif besar bulan ini," jelasnya.

Suku bunga bank

Photo :
  • Dokumentasi Rumahku.com

Kendati demikian, Riefky menilai BI juga harus memantau langkah the Fed dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) mendatang.

"BI juga harus memantau langkah The Fed dalam pertemuan FOMC mendatang, sehubungan dengan adanya peluang untuk kembali meningkatkan suku bunga," ujarnya.

Ilustrasi Bank

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Aturan OJK ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025