BBM Pertamax Green 95 Resmi Dijual, Ini Kelebihannya
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.
Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah resmi meluncurkan produk BBM non-subsidi terbaru yakni Pertamax Green 95, yang merupakan campuran antara Pertamax dengan etanol 5 persen dan memiliki RON 95.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, hadirnya Pertamax Green ini bisa menjadi pilihan konsumen untuk menggunakan BBM Pertamax Series. Adapun, harga untuk Pertamax Green 95 ini dibanderol sebesar Rp 13.500 per liter.
"Dengan memperkenalkan Pertamax Green 95, diharapkan pecinta Pertamax series memiliki pilihan baru dengan kualitas sangat baik," kata Riva di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.
Dia menambahkan, Pertamax Green 95 ini memiliki sejumlah kelebihan, diantaranya yakni menawarkan akselerasi yang lebih baik karena memiliki RON yang tinggi.
"Juga merupakan wujud upaya Pertamina mendukung program pemerintah menuju transisi energi," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pengujian terhadap Pertamax Green 95 tersebut, dan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menegaskan, Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5 persen Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," kata Agung dalam keterangannya, dikutip Senin, 24 Juli 2023.
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.