Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik Berlaku pada 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

Jakarta – Pemerintah mengungkapkan kabar terbaru tekait pemberlakuan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan plastik. Namun, untuk pengenaannya akan berlaku pada 2024 mendatang.

Perkuat Ekonomi di Lamsel, Egi-Syaiful Ingin Lahirkan Wirausaha Baru

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, beberapa alasan mengenai pengenaan cukai minuman berpemanis dan plastik bati akan dilakukan pada tahun mendatang.

"Dapat kami sampaikan bahwa di 2023 ini, kita mengarahkan ke 2024 sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis pada aspek," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA Senin, 24 Juli 2023.

Rumah Kuliner Berkonsep Nyaman Hadir di Pameran Makanan Internasional

Ilustrasi produk minuman

Photo :
  • financeroll.co.id

Askolani menyebut alasan pertama bahwa Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan bahwa pembahasan cukai ini melalui kerangka Rancangan Undang-undang APBN (RUU APBN).

Prabowo Temui Presiden Luong Cuong, Ingin Kerja Sama Ekonomi Diperkuat

"Ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) sudah kita masukkan kebijakan ini. Dan sudah mulai kita bahas dengan DPR," ujarnya.

Kedua, jelasnya, belum diterapkannya cukai itu pada 2023 karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi global baik nasional maupun global. "Kenapa belum 2023 kita mempertimbangkan bagaimana tahap pemulihan ekonomi kita baik dari domestik maupun global. Ini tentunya menjadi konsen kita juga," ucapnya.

Sedangkan ketiga, sambung Askolani, untuk melaksanakan pengenaan cukai harus disiapkan mengenai regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Nah, ini satu langkah yang harusnya kita siapkan secara komprehensif, sehingga implementasi dari pada ekspansi cukai itu betul-betul kita bisa jalani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya