15,419 Orang Lebih Bayar Pajak hingga Rp 100 Juta, Nilainya Tembus Rp 56 Miliar
- panoramio
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per 14 Juli 2023 sebanyak 15.419 orang wajib pajak mengalami lebih bayar, saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari lebih bayar wajib pajak tersebut jumlah restitusi mencapai Rp 56,32 miliar.
"Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang. Dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar," dalam konferensi pers APBN KiTA Senin, 24 Juli 2023.
"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar," jelas dia.
Perlu diketahui, mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kemudahan itu diberikan kepada wajib pajak yang lebih bayar Rp 100 juta."Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini juga memberikan feedback. Jadi kami berharap ini menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat sederhana," kata dia.