15,419 Orang Lebih Bayar Pajak hingga Rp 100 Juta, Nilainya Tembus Rp 56 Miliar

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per 14 Juli 2023 sebanyak 15.419 orang wajib pajak mengalami lebih bayar, saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari lebih bayar wajib pajak tersebut jumlah restitusi mencapai Rp 56,32 miliar.

"Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang. Dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar," dalam konferensi pers APBN KiTA Senin, 24 Juli 2023.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto/VIVA)

Photo :
  • vstory
Atas
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen
kelebihan bayar itu jelas Sri Mulyani, pihaknya telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak. Adapun untuk pengembalian lebih bayar itu kini menjadi 15 hari kerja dari sebelumnya 12 bulan.

"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar," jelas dia.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara
Perlu diketahui, mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kemudahan itu diberikan kepada wajib pajak yang lebih bayar Rp 100 juta.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini juga memberikan feedback. Jadi kami berharap ini menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat sederhana," kata dia.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024