Debt Collector Rampas Motor Wartawan, Ini Jawaban FIFGROUP Jambi

Motor wartawan di Jambi ditarik paksa debt collector
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi - Pihak perusahaan pembiayaan atau leasing PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Jambi akhirnya diperiksa Polresta Jambi.

Beli Sepeda Motor di IMOS 2024 Bisa Dapat Keuntungan Berlipat Ganda

Pemeriksaan tersebut diketahui sebanyak dua orang dari pihak FIFGROUP atas kasus dugaan motor konsumen seorang wartawan dirampas di tengah jalan, tepatnya di bulan Juni 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan wartawan Hidayat ke Polresta Jambi atas motor diambil oleh debt collector sudah dimintai ketarangan terhadap dua orang dari pihak FIFGROUP.

Diproduksi Terbatas, BPKB Elektronik Cuma Buat Kendaraan Baru

"Jadi, terkait permasalahan tersebut, kita sudah panggil pihak FIF sebanyak dua orang ke Polresta Jambi dan sudah dimintai keterangan," ujar Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Sabtu (22/7/2023).

Motor wartawan di Jambi ditarik paksa debt collector

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)
Siap-siap, BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Awal 2025

Terkait pemeriksaan pihak FIFGROUP, ia tidak dapat menyebutkan secara rinci proses tersebut karena masih dalam penyelidikan.

"Proses dari pihak FIF kita tidak bisa menyebutkan  secara rinci karena masih dalam penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala FIFGROUP Cabang Jambi, Pandapotan Sonni Sirait, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan kooperatif.

"Tanggapan saya kita koperatif saja, pihak kepolisian minta penjelasan, tentang apa yang perlu kita beri penjelasan ya," jelas Pandapotan Sonni Sirait saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Sebelumnya, pihak FIFGROUP juga telah memberikan keterangan tertulis kepada VIVA, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Dalam keterangan klarifikasinya, bahwa proses pengamanan unit sepeda motor dilakukan oleh PT Putra Arafah Indonesia kepada salah satu jurnalis bernama Hidayat pada Rabu, 28 Juni 2023.

"Sepeda motor tersebut merupakan unit yang tercatat pada kontrak 212001215722 atas nama Eliana sebagai pemilik kontrak kredit pembiayaan multiguna dengan keterlambatan pembayaran angsuran selama 147 hari atau lebih dari 4 bulan," ujar Pandapotan Sonni Sirait dalam keterangan tersebut.

Ternyata, pada proses pengamanan unit yang dilakukan, Hidayat tidak mengetahui bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas unit sepeda motor yang dikendarainya dijaminkan pada kontrak kredit pembiayaan multiguna oleh Eliana.

Melalui penelusuran FIF lebih lanjut didapati BPKB tersebut milik Samsinar. Samsinar diketahui adalah Ibu dari Hidayat, dan Samsinar mengetahui jika BPKB miliknya dijadikan jaminan pada kontrak pembiayaan multiguna oleh Eliana.

Akibat keterlambatan tersebut, kontrak kredit atas unit tersebut memasuki proses penagihan remedial, yaitu proses di mana unit akan diamankan sebagai bentuk mitigasi kerugian akibat kontrak pembiayaan yang tidak dibayarkan.

Sebelum pengamanan motor tersebut, pihak FIFGROUP Cabang Jambi telah melakukan upaya penagihan secara persuasif melalui telepon dan kunjungan ke rumah Eliana sebagai pemilik kontrak hingga proses pemberian somasi kepada pemilik kontrak tersebut.

"Hal ni telah sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan," ujar Pandapotan Sonni Sirait.

Bahkan, saat ini FIFGROUP Cabang Jambi tengah melakukan mediasi dengan sejumlah pihak terkait, yakni PT Arafah Indonesia (PAI) serta Hidayat sebagai pengguna unit.

"Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan hingga mencapai kesepakatan yang tidak merugikan seluruh pihak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya