Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral Logam, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara

Ilustrasi tambang tembaga
Sumber :
  • ANTARA/Reuters

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran tarif bea keluar produk ekspor hasil tambang pengolahan mineral logam dari smelter. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pada Pasal 11 ayat 4 tertulis bahwa penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.

Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurrahman menilai, adanya tarif bea keluar itu akan berpotensi menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, di sisi lain juga dapat menurunkan potensi penerimaan negara.

"Dinaikan tarif bea keluar berdasarkan kemajuan fisik smelternya akan menyebabkan turun juga potensi penerimaan PNBP. Hal ini menunjukkan kebijakan tersebut sisi lain meningkatkan PNBP, tetapi sisi lain akan menekan produktivitas," kata Rizal saat dihubungi VIVA, Jumat, 21 Juli 2023.

Proyek pembangunan smelter PT Freeport Gresik

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Kendati demikian, kata Rizal, jika diasumsikan produktivitas ekspor naik maka penerimaan negara lewat PNBP juga naik.

"Potensi PNBP turun, jika intensitas ekspor tetap atau justru menurun. Namun, PNBP naik dengan intensitas dan produktivitas ekspor naik," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk tantangan adanya pengenaan tarif ini adalah bagaimana produktivitas kinerja ekspor bisa meningkat. Sebab saat ini jelasnya, permintaan pasar terus mengalami penurunan.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

"Utamanya ekspor komoditas primer seperti pertambangan dan pertanian," jelasnya.

Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor 39,75 Kilogram Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024